Surat Edaran Bekerja dari Rumah
Menindaklanjuti perkembangan penyebaran Covid-19, terhitung mulai tangga19 Maret hingga 31 Maret 2020, seluruh pegawai edukatif dan pegawai Non-edukatif Universitas Pakuan untuk bekerja di rumah. Berikut versi lengkap surat edaran tersebut.